Syarat Ketentuan

Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal),

Jika Permohonan Tidak Menumpang Pada KK Sponsor :

  1. Fotocopy passport;
  2. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian;
  3. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar;
  4. Mengisi formulir dengan yang digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  5. Mengisi formulir yang digunakan untuk permohonan KK bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  6. Mengisi formulir yang digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas;
  7. Surat Tanda Lapor Diri dari Lingkungan dan Desa/ Lurah;
  8. Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk yang bekerja

Catatan Khusus:
Pengurusan dokumen kependudukan yang tidak diurus sendiri oleh ybs, wajib melampirkan Surat Kuasa dan melampirkan FC KTP-el orang yang diberi kuasa.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Syarat dan Ketentuan Penerbitan KK (Kartu Keluarga)

Penerbitan KK bagi WNI atau WNA terdiri atas :

  • Penerbitan KK Baru;
  • Penerbitan KK karena Perubahan Data;
  • Penerbitan KK karena hilang atau Rusak

Penerbitan KK bagi orang asing yang dimaksud adalah :

  • Orang Asing yang memilki ijin tinggal tetap;
  • Orang Asing yang telah memilki kewarganegaraan RI;
  • Orang Asing yang memilki anak berkewarganegaraan ganda yang telah memilih kewarganegaraan RI.

 

Syarat dan Ketentuan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPL-el)

 

Siapakah yang wajib memiliki KTP-el?
Penduduk WNI dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin Wajib
Memiliki KTP-el, (UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013).

 

 

Masa berlaku KTP-el?

  • Bagi WNI, KTP-el berlaku seumur hidup
  • Bagi Orang asing dengan izin tinggal tetap, KTP-el masa berlakunya disesuaikan dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap dan wajib melaporkan kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku izin tinggal tetap berakhir (UU 24 tahun 2013, pasal 64).

 

Kapan KTP-el perlu dicetak ulang ?

  1. KTP-el Hilang
  2. KTP-el Rusak fisik sehingga data di perangkat elektronik tidak muncul
  3. Jika ada perubahan elemen data pemilik KTP-el seperti pindah alamat atau perubahan status, dll.

 

Bagaimana dengan NIK yang tercantum dalam KTP-el?

  • Menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik
  • Menjadi acuan untuk penerbitan dokumen kependudukan lainnya
  • Menjadi kunci akses dalam pelayanan publik, bukan untuk alat validasi atau

 

Tahapan proses pelayanan KTP-el pada Kantor Disdukcapil

Tahapan proses pelayanan KTP-el pada Kantor Disdukcapil

 

Tahapan Proses Pelayanan KTP-El Kantor Kecamatan

Tahapan Proses Pelayanan KTP-El Kantor Kecamatan

 

Syarat dan Ketentuan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Masa Berlaku Kartu Identitas Anak

  1. Masa berlaku KIA untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak
    berusia 5 tahun
  2. Masa berlaku KIA untuk anak diatas 5 tahun adalah sampai anak berusia
    17 tahun kurang 1 hari
  3. Masa berlaku KIA anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang
    tuanya.

Penerbitan KIA

Penerbitan KIA baru bagi anak WNI:

  1. Fotocopy KK dan KTP-el Orangtua;
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak;
  3. Pasfoto bagi anak usia diatas 5 (lima) Tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil.

Penerbitan KIA baru bagi anak Orang Asing

  1. Fotocopy KK dan KTP-el Orangtua;
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak;
  3. Pasfoto bagi anak usia diatas 5(lima) Tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil.
  4. Fotocopy Paspor dan ijin tinggal tetap.

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

 

Syarat dan Ketentuan Penerbitan Akta Kelahiran

KETENTUAN KHUSUS :

  1. Bagi penduduk WNI yang kawin sebelum 1 Oktober 1974, bisa melampirkan surat keterangan kawin dari Kepala Desa atau Lurah disahkan Camat setempat;
  2. Bagi WNA harus melampirkan fotocopy Pasport disahkan kedutaan, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) Kepolisian, Dokumen Imigrasi;
  3. Pelaporan yang diwakilkan agar melengkapi dengan Surat Kuasa;
  4. Pencatatan akta kelahiran sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana ditempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan/orang tua bayi (azas domisili).

 

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

Pencatatan Pengakuan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak.

Pencatatan Pengesahan Anak dilakukan dengan membuat catatan pinggir pada
Register dan Kutipan Akta Kelahiran, mencatat pada Register Akta Pengesahan
Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.

SYARAT DAN KETENTUAN PENGANGKATAN ANAK

Tata Cara Pengangkatan Anak
Tata cara pengangkatan anak dilaksanakan berdasarkan PP Nomor 54 Tahun
2007 tentang pelaksanaan Pengangkatan Anak. Usia anak angkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. Anak belum berusia 6 (enam) tahun merupakan prioritas utama
  2. Anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 tahun, sepanjang ada alasan mendesak;
  3. Anak berusia 12 tahun sampai dengan belum berusia 18 tahun, sepanjang memerlukan perlindungan khusus.

 

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Kedua mempelai dan kedua saksi harus hadir; Pencatatan akta perkawinan sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013 dilakukan pada instansi pelaksana ditempat sesuai domisili KTP yang bersangkutan.

 

SYARAT DAN KETENTUAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Ketentuan

  • Perceraian merupakan salah satu peristiwa penting penduduk sehingga harus
    dilakukan pelaporan dan pencatatan dalam database kependudukan.
  • Perceraian diluar agama islam wajib dilaporkan oleh yang bersangkutan kepada instansi pelaksana paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Pelaporan perceraian bagi penduduk beragama islam dilakukan pada Kantor Urusan Agama kecamatan setelah adanya Putusan Perceraian dari Pengadilan Agama.
  • Hasil pencatatan atas peristiwa perceraian penduduk beragama Islam “Wajib” disampaikan oleh KUA kecamatan kepada instansi pelaksana untuk direkam dalam database kependudukan, bukan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.