Standar Layanan

Pengertian :
Pelayanan teringrasi adalah pelayanan kependudukan yang diberikan kepada
warga masyarakat dengan sekali mengurus Dokumen Kependudukan akan
mendapatkan lebih dari satu dokumen ikutannya, yaitu terdiri dari :

  1. Paket Pelayanan 3-In-1
    Yaitu pelayanan sekali warga mengurus dokumen kependudukan akan mendapatkan 3(tiga) dokumen ikutan sekaligus, seperti : masyarakat yang salah satu pasangan nya meninggal dunia, dokumen baru yang akan diterbitkan yaitu KK Baru, KTP-el baru dengan status cerai mati bagi pasangan yang ditinggalkan dan akta kematian, warga yang memilki anak baru lahir akan mendapatkan akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan KK baru.
  2. Paket pelayanan 4-in-1
    Yaitu pelayanan sekali warga mengurus dokumen kependudukan akan mendapatkan 4(empat) dokumen ikutan sekaligus,yaitu pelayanan kependudukan kepada warga pasangan baru nikah yang salah salah satu pasangannya dari daerah lain, masyarakat akan mendapatkan 2 KK (KK pasangan baru, KK perbaikan salah satu orangtua, dan 2 KTP-el baru dengan perubahan status perkawinan : kawin.
  3. Paket Pelayanan 5-In-1
    Yaitu pelayanan sekali warga mengurus dokumen kependudukan akan mendapatkan 5(lima) dokumen ikutan sekaligus, yaitu paket pelayanan kependudukan kepada pasangan baru nikah yang pasangannya dalam satu wilayah domisili, masyarakat akan mendapatkan 3 KK baru (1KK pasangan baru,2 KK perbaikan orang tua masing-masing pasangan), 2 KTP-el pasangan baru dengan status kawin.
  4. Paket Pelayanan 6-In-1
    Yaitu pelayanan sekali warga mengurus dokumen kependudukan akan mendapatkan 6(enam) dokumen ikutan sekaligus yaitu paket pelayanan kependudukan kepada pasangan baru nikah untuk pasangan non muslim dalam satu wilayah domisili, warga akan mendapatkan 3 KK baru (1 KK pasangan baru,2 KK perbaikan orangtua masing-masing pasangan), 2 KTP-el pasangan baru dengan status kawin dan Akta Perkawinan.