Pesyaratan

PERSYARATAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TEMPAT TINGGAL (SKTT)
Jika pemohon menumpang pada KK sponsor :

  1. Fotocopy passport;
  2. Fotocopy KTP sponsor;
  3. Fotocopy KK sponsor;
  4. Surat Tanda Lapor Diri dari Kepolisian;
  5. Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar;
  6. Mengisi formulir yang digunakan untuk Pencatatan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas;
  7. Mengisi formulir yang digunakan untuk Pencatatan Perubahan Biodata Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah);
  8. Mengisi formulir yang digunakan untuk pendaftaran Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas;
  9. Surat Tanda Lapor Diri dari lingkungan dan Desa/Lurah;
  10. Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk yang bekerja.

 

PENERBITAN KARTU KELUARGA (KK)

Persyaratan penerbitan KK adalah sesuaikan dengan jenis penerbitan KK.


a. Persyaratan Penerbitan KK Baru untuk WNI yaitu :

  1. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian
  2. Surat Keterangan pindah-datang dalam wilayah NKRI;
  3. Surat Keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang datang dari LN karena pindah;
  4. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (SKPTI) untuk penduduk rentan administrasi;
  5. Petikan putusan Presiden tentang pewarganegaraan dan BA pengucapan sumpah/pernyataan janji setia/petikan Keputusan Menteri dibidang
    hukum tentang perubahan status kewarganegaraan.
  6. Mengisi formulir yang digunakan untuk permohonan KK bagi Penduduk WNI;
  7. Fotocopy KTP-el

 

b. Persyaratan Penerbitan KK untuk penduduk Orang Asing yaitu :

  1. Izin Tinggal Tetap;
  2. Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian;
  3. Surat Keterangan Pindah bagi WNA yang pindah dalam wilayah NKRI.

 


c. Persyaratan Penerbitan KK karena perubahan data yaitu :

  1. KK Lama;
  2. Surat Keterangan/Bukti Perubahan Peristiwa Kependudukan dan
    Peristiwa Penting yang dialami penduduk yang sah, seperti perubahan
    KK karena adanya : Kelahiran (melampirkan Akta Kelahiran/Surat
    Keterangan Lahir oleh penolong kelahiran), Kematian (melampirkan
    Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian oleh yang berwenang),
    Pindah-Datang (melampirkan Surat Keterangan Pindah-Datang dari
    daerah asal), Perubahan Status Perkawinan (melampirkan Akta
    Perceraian/Perkawinan) dll;
  3. Mengisi formulir dengan kode F-1.05 dan kode F-1.06 digunakan untuk perubahan Biodata Penduduk WNI (apabila ada perubahan elemen data pada anggota KK lainnya, dengan menyertakan bukti pendukung akta kelahiran/ijasah).

d. Persyaratan Penerbitan KK karena hilang atau Rusak yaitu :

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian atau KK yang Rusak;
  2. KTP-el;
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap (Penduduk WNA)

 

PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTPL-EL)

Persyaratan Pembuatan KTP-el
Untuk WNI:

  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. Membawa Fotocopy KK;
  3. Melakukan perekaman (jika belum melakukan perekaman data KTP-el) dimasing-masing Kantor Kecamatan atau di kantor Disdukcapil;
  4. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian untuk cetak ulang KTP karena hilang
  5. Membawa KTP-el yang rusak untuk cetak ulang karena rusak
  6. Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan :
    1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin;
    2. KK;
    3. Dokumen perjalanan; dan
    4. Kartu Izin tinggal tetap

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Persyaratan pembuatan KIA

Penerbitan KIA baru bagi anak WNI:

  1. Fotocopy KK dan KTP-el Orangtua;
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak;
  3. Pasfoto bagi anak usia diatas 5 (lima) Tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk
    tahun lahir ganjil.

Penerbitan KIA baru bagi anak Orang Asing

  1. Fotocopy KK dan KTP-el Orangtua;
  2. Fotocopy Akte Kelahiran Anak;
  3. Pasfoto bagi anak usia diatas 5(lima) Tahun dengan latar berdasarkan tahun kelahiran, latar biru untuk tahun lahir genap, latar merah untuk tahun lahir ganjil.
  4. Fotocopy Paspor dan ijin tinggal tetap

 

PENERBITAN AKTA KELAHIRAN

Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran
1. Akta Kelahiran Umum :
(Pelaporan Sampai 60 Hari setelah Kelahiran)

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran
  2. Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong/Penolong Kelahiran;
  3. Fotocopy Akta Perkawinan/Buku Nikah orang tua atau SPTJM Kebenaran
    Pasangan Suami Istri bagi orangtua yang tidak memilki buku nikah/akta
    perkawinan tetapi tercantum di KK sudah suami istri;
  4. Fotocopy KK + KTP kedua orang tua

 

2. Akta Kelahiran Terlambat :
(Melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran)

  1. Sama dengan Kelahiran Umun butir 1 sampai dengan 4;
  2. SPTJM Kebenaran Kelahiran;
    Mengisi formulir pernyataan orang tua bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan kelahiran terlambat;
  3. Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat.


3. Akta Kelahiran Anak Seorang Ibu :

  1. Mengisi formulir permohonan akta kelahiran;
  2. Surat Keterangan Asli Kelahiran Dokter/Bidan yang menolong kelahiran;
  3. Fotocopy KK + KTP-el Ibu;
  4. Mengisi formulir pernyataan Ibu bermatrai Rp. 6.000,- (apabila kelahiran
    melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran);
  5. Dengan persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana Setempat (apabila kelahiran melampaui batas waktu, lewat 60 hari sejak kelahiran).

 

PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

  1. Mengisi formulir akta kematian
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter, Kepala Pekon, Kepala
    Maskapai, Ketetapan Pengadilan, Keterangan Kepolisian;
  3. Fotocopy Akta Kelahiran almarhum (apabila tidak mempunyai akta kelahiran bisa dibuatkan surat pernyataan tidak ada akta kelahiran);
  4. Bagi WNA fotocopy Passport yang telah disahkan kedutaan

 

PENERBITAN AKTA PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

Penerbitan Akta Pengakuan Anak harus memenuhi persyaratan :

  1. Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya, atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung orang asing;
  2. Penetapan Pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan
    perkawinan yang sah menurut hukum agama.
  3. Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat
    kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  5. KK dan KTP-el Ayah-Ibu;
  6. Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

 

Persyaratan Penerbitan Akta Pengesahan Anak

  1. Kutipan Akta Kelahiran Anak;
  2. Kutipan Akta Perkawinan orangtua;
  3. Penetapan Pengadilan untuk anak yang dilahirkan sebelum orang tuanya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama;
  4. KK dan KTP-el orangtua
  5. Dokumen perjalanan bagi ayah atau ibu orang asing.

 

PERSYARATAN PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Mengisi formulir pengangkatan anak;
  2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang asli;
  3. Fotocopy Akta kelahiran anak yang telah dilegalisir;
  4. Keputusan Pengadilan Negeri setempat;
  5. Akta Perkawinan yang mengangkat;
  6. Fotocopy KK dan KTP (orang tua kandung dan orang tua angkat)

 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERKAWINAN

Mengisi formulir permohonan akta perkawinan;

  1. Surat Keterangan Perkawinan sah secara Agama dari Pemuka Agama ( Hindu /Budha/ Kristen/ Katholik/ Konghucu/ Kepercayaan terhadap Tuhan YME);
  2. Surat Ijin orang tua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun (bagi calon pria
    belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon wanita belum mencapai umur 16 tahun perlu adanya dispensasi dari Pengadilan/Pejabat ditunjuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.1 tahun 1974);
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kematian/Akta Perceraian jika yang bersangkutan sudah pernah kawin;
  4. Untuk Perkawinan yang kedua dan seterusnya dilengkapi dengan Penetapan
    Pengadilan Negeri setempat tentang ijin perkawinan;
  5. Fotocopy KK dan KTP bagi kedua mempelai (Fotocopy passport bagi WNA);
  6. Fotocopy KTP dua orang saksi (yang sudah berumur 21 tahun keatas);
  7. Pas foto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar;
  8. Asli Ijin Komandan bagi anggota TNI dan POLRI;
  9. Keputusan Pengadilan Negeri untuk Perkawinan yang ditetapkan oleh PengadilanNegeri;
  10. Surat peralihan Agama apabila ada peralihan Agama.

 

PERSYARATAN PENERBITAN AKTA PERCERAIAN

Persyaratan Pembuatan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir akta perceraian
  2. Salinan Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
  3. Kutipan Akta Perkawinan asli dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    (jika hilang harus dibuktikan dengan surat keterangan hilang dari kepolisian);
  4. KTP-el dan KK;
  5. Bagi WNA agar melengkapi fotocopy Passport