Untuk Penambahan Anggota Keluarga Karena Kelahiran, Menggunakan Formulir Permohonan Akta Kelahiran, maka secara langsung akan menambahkan anggota keluarga baru pada Kartu Keluarga...
Untuk Pengajuan Kartu Keluarga Baru Karena Pindah datang, Menggunakan Formulir Mutasi Penduduk (Kedatangan) dan secara langsung akan di proses KK dan KTP, kecuali KIA
Untuk Pengajuan KK karena pengurangan Anggota Keluarga Meninggal, Menggunakan Formulir Akta Kematian, dan secara langsung akan di proses KK Baru, KTP baru (untuk pasangan yg di tinggalkan)
Untuk Pengurangan Anggota Keluarga karena Pengajuan pindah, Menggunakan Formulir Mutasi Penduduk (Perpindahan) dan secara langsung akan di proses Kartu Keluarga Baru